Komisaris Utama
Komisaris
Komisaris Independen
Hammam Riza Yusuf, menggandeng gelar S3 dengan predikat Cum Laude di Institut Teknologi Bandung Jurusan Ilmu Pengetahuan Teknik (Elektro), (1999). Beliau telah mengabdi lebih dari tiga dekade di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), termasuk menjabat sebagai Kepala BPPT dan Executive CIO. Saat ini, beliau aktif sebagai Guru Besar di Universitas Syiah Kuala dengan komitmen terhadap inovasi untuk memajukan ekosistem teknologi dan sains Indonesia secara berkelanjutan. Saat ini, Hammam menjabat sebagai Komisaris Independen, Ketua Komite Audit lalu Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi di PT Dunia Virtual Online Tbk (sejak 2025), memperlihatkan kepercayaan tinggi di tingkat pengambilan keputusan perusahaan. Dengan latar belakang pendidikan kokoh dan pengalaman luas, Hammam terus menjadi kontributor kunci dalam mengarahkan kesuksesan perusahaan.
PT Dunia Virtual Online Tbk telah memiliki Dewan Komisaris yang terdiri dari 3 (tiga) anggota di mana penunjukkan dan pemberhentian masing-masing anggota dilakukan melalui RUPS dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali apabila masa jabatannya telah berakhir.
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan iktikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
3. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan Iain-Iain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
4. Dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris berhak memperoleh penjelasan dari Direksi atau setiap anggota Direksi tentang segala hal yang diperlukan oleh Dewan Komisaris.
5. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit, Komite Remunerasi, Komite Nominasi serta komite lainnya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal. Dalam hal tidak dibentuk komite nominasi dan remunerasi, maka fungsi nominasi dan remunerasi yang diatur dalam peraturan OJK wajib dijalankan oleh Dewan Komisaris.
6. Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi, apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku atau merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau melalaikan kewajibannya.
7. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
8. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS Luar Biasa yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri.
9. Rapat tersebut dalam ayat 2 pasal ini dipimpin oleh Komisaris Utama dan apabila ia tidak hadir, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh RUPS tersebut dan pemanggilan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 10 di atas.
10. Apabila RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula.
11. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan, dalam hal demikian Rapat Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka bersama, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat 6.
12. Ketentuan mengenai Dewan Komisaris yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini mengacu pada peraturan OJK dan ketentuan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.