Dewan Komisaris

Ir. Sugeng Alifen

Ir. Sugeng Alifen

Komisaris Utama

Sugeng Alifen, seorang tokoh yang mengukir jejak gemilang dalam bidang teknik elektro, dilahirkan pada tahun 1951. Pendidikan tingginya dimulai pada tahun 1969 hingga 1974, ketika ia berhasil meraih gelar Sarjana Teknik Elektro Arus Lemah dengan spesialisasi di Jurusan Telekomunikasi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya.


Dengan bekal ilmu dan keterampilan yang diperoleh selama masa pendidikannya, Sugeng Alifen tak lama kemudian memulai perjalanan karirnya. Pada tahun 1974, ia mendirikan PT Dwi Tunggal Putra dan bertugas sebagai Direktur Utama, perusahaan yang menjadi wadah bagi visi dan misinya di dunia bisnis.


Tidak hanya menjadi pelopor di PT Dwi Tunggal Putra, Sugeng Alifen juga terlibat aktif dalam dunia korporat di sektor teknologi. Sejak tahun 2010, beliau menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Dunia Virtual Online Tbk (Perseroan), menandai perannya yang tidak hanya menciptakan, tetapi juga mengawasi perkembangan perusahaan di era digital.


Keberhasilan dan dedikasinya selama lebih dari empat dekade dalam menjalankan perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya mencerminkan keahlian teknisnya, tetapi juga kemampuannya dalam memimpin dan menghadapi tantangan bisnis yang terus berkembang. Sugeng Alifen adalah figur inspiratif yang membuktikan bahwa dedikasi dan visi yang kuat dapat membawa kesuksesan jangka panjang dalam dunia bisnis.

Vonny S. Budisatyo

Vonny S. Budisatyo

Komisaris

Vonny Stephanie Budisatyo memulai perjalanan akademisnya pada tahun 1971 hingga 1974 di Universitas Kristen Petra, Surabaya. Selama periode ini, ia meraih gelar sarjana dalam bidang Teknik Sipil, menunjukkan dedikasi dan ketertarikannya pada ilmu teknik.

Sebagai seorang yang memiliki karir yang panjang dan gemilang, Vonny Stephanie Budisatyo telah mengukir jejaknya di dunia korporat. Sejak tahun 1998 hingga saat ini, ia memegang posisi sebagai Komisaris di PT Dwi Tunggal Putra, menunjukkan dedikasinya yang berkelanjutan dalam mengembangkan perusahaan tersebut.

Tidak hanya itu, sejak tahun 2010, Vonny Stephanie Budisatyo juga menjadi Komisaris di PT Dunia Virtual Online Tbk (Perseroan), sebuah langkah strategis yang mencerminkan keahliannya dalam mengelola perusahaan di era digital. Dalam posisinya sebagai Komisaris, Vonny Stephanie Budisatyo terus berperan aktif dalam menyusun kebijakan perusahaan, memberikan pandangan strategis, dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

Profilnya yang mencakup kombinasi pendidikan teknik sipil dan pengalaman kerja yang luas menjadikannya seorang pemimpin yang memiliki pemahaman mendalam terhadap aspek teknis dan manajerial. Vonny Stephanie Budisatyo dapat diandalkan sebagai seorang Komisaris yang membawa wawasan luas dan keahlian yang diperlukan untuk menghadapi tantangan di dunia bisnis yang terus berkembang.

Herman Soehardjito

Herman Soehardjito

Komisaris Independen

Herman Suhardjito, lulusan Bachelor of Applied Science Jurusan Industrial Engineering dari University of Toronto, Canada (2006), memiliki karir cemerlang. Berpengalaman sebagai Business Analyst di Quad Infotech Inc. dan Production Scheduler di Lovat Inc – Caterpillar Inc. Canada, Herman memperoleh pemahaman mendalam tentang analisis bisnis dan manajemen rantai pasokan. Sebagai Sales & Operation Director di PT Sarana Andalan Nasional (2010-2013) dan Finance & Operation Director di PT Sarana Boga Nusantara (sejak 2010), ia membuktikan kepemimpinan yang tangguh.


Saat ini, Herman menjabat sebagai Komisaris Independen, Ketua Komite Audit lalu Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi di PT Dunia Virtual Online Tbk (sejak 2023), memperlihatkan kepercayaan tinggi di tingkat pengambilan keputusan perusahaan. Dengan latar belakang pendidikan kokoh dan pengalaman luas, Herman terus menjadi kontributor kunci dalam mengarahkan kesuksesan perusahaan.

Dewan Komisaris


PT Dunia Virtual Online Tbk telah memiliki Dewan Komisaris yang terdiri dari 3 (tiga) anggota di mana penunjukkan dan pemberhentian masing-masing anggota dilakukan melalui RUPS dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali apabila masa jabatannya telah berakhir.

Dewan Komisaris

Tugas, Tanggung Jawab Dan Wewenang Dewan Komisaris

1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan iktikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.

2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.

3. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan Iain-Iain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.

4. Dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris berhak memperoleh penjelasan dari Direksi atau setiap anggota Direksi tentang segala hal yang diperlukan oleh Dewan Komisaris.

5. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit, Komite Remunerasi, Komite Nominasi serta komite lainnya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal. Dalam hal tidak dibentuk komite nominasi dan remunerasi, maka fungsi nominasi dan remunerasi yang diatur dalam peraturan OJK wajib dijalankan oleh Dewan Komisaris.

6. Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi, apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku atau merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau melalaikan kewajibannya.

7. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan disertai alasannya.

8. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS Luar Biasa yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri.

9. Rapat tersebut dalam ayat 2 pasal ini dipimpin oleh Komisaris Utama dan apabila ia tidak hadir, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh RUPS tersebut dan pemanggilan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 10 di atas.

10. Apabila RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula.

11. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan, dalam hal demikian Rapat Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka bersama, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat 6.

12. Ketentuan mengenai Dewan Komisaris yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini mengacu pada peraturan OJK dan ketentuan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.