Dewan Direksi

Michael Alifen

Michael Alifen

Direktur Utama & Founder

Michael Alifen bergabung dengan PT Dwi Tunggal Putra (DTP) pada tahun 2003, setelah memperoleh gelar Master of Commerce dengan spesialisasi Manajemen Sistem Informasi di University of New South Wales. Gelar tersebut melengkapi latar belakang Pendidikan Michael yang sebelumnya menyelesaikan Pendidikan jurusan Bisnis pada tahun 2001 di University of Technology, Sydney. 

 

Berbekal pengalaman luas di bidang teknologi dan informasi, Michael Alifen dengan tekun membangun karirnya di DTP dan mengukuhkan posisinya sebagai Direktur Perusahaan. Pada tahun 2019, Michael Alifen berhasil menjadikan DTP sebagai Master Exclusive Distribution Partner, Gateway Co-location Provider, dan POP Co-location Provider untuk Eutelsat OneWeb, penyedia Komunikasi Satelit Orbit Rendah Bumi atau Low Earth Orbit (LEO) pertama di dunia yang menghadirkan Bandwidth tinggi dan latensi konektivitas global yang rendah. 

 

Michael Alifen juga memulai lini bisnis Datacenter pada tahun 2003 dan meletakkan dasar yang kuat seiring dengan bisnis konektivitas. Perjalanan panjang tersebut akhirnya mencapai puncaknya pada tahun 2022 melalui selesainya pembangunan fasilitas terintegrasi untuk bisnis Datacenter dan Satelit bernama AREA31 melalui PT Dunia Virtual Online Tbk yang didirikannya dimana Michael Alifen menjabat sebagai Direktur Utama & Founder sejak 2010. Langkah strategis ini diambilnya untuk lebih fokus sebagai penyedia layanan Datacenter serta memberikan kualitas layanan terbaik dari sejumlah fasilitas Datacenter nya, yakni Datacenter AREA31 di Gedung Cyber dan Gedung TIFA.

Edi

Edi

Direktur

Edi adalah seorang profesional yang memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dan pengalaman yang luas di bidang manajemen dan keuangan. Ia meraih gelar Magister Manajemen dengan jurusan Financial Management dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta, pada tahun 2012. Sebelumnya, pada tahun 2003, Edi telah memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan Akuntansi dari Bina Nusantara University, Jakarta.

Dalam perjalanan karirnya, Edi telah menunjukkan dedikasi dan kepemimpinan yang luar biasa. Saat ini, sejak tahun 2023, ia menjabat sebagai Direktur di PT Dunia Virtual Online Tbk (Perseroan), di mana ia terlibat aktif dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.

Sebelum menjabat sebagai Direktur, Edi memegang posisi Chief Commercial Officer di PT Dwi Tunggal Putra sejak Februari 2020. Sebelumnya, ia menjabat sebagai General Manager di perusahaan yang sama dari Oktober 2016 hingga Februari 2020. Pengalaman lainnya mencakup peran sebagai Business Development Manager di PT Panin Sekuritas Tbk dari Januari 2013 hingga September 2016, serta sebagai Branch Manager di perusahaan yang sama dari Januari 2010 hingga Januari 2013.

Dengan pengalaman yang beragam di berbagai posisi dan perusahaan, Edi tidak hanya membawa pengetahuan mendalam dalam bidang manajemen dan keuangan, tetapi juga keterampilan kepemimpinan yang kuat. Ia terus berkontribusi untuk mencapai kesuksesan perusahaan dan menjadi aset berharga dalam industri dimana ia beroperasi.

Yoke Tangkar

Yoke Tangkar

Direktur

Memulai karirnya di Perusahaan TV Broadcasting, Yoke Tangkar terus mengembangkan potensinya di bidang Pemasaran dan Komunikasi. Bergabung dengan Perusahaan PT Dwi Tunggal Putra (DTP) sejak tahun 2010 sebagai Senior Marketing Communication, Yoke Tangkar berfokus untuk menjadi pribadi yang berpusat pada pelanggan dan memahami apa yang dibutuhkan pelanggan. 

 

Sebelum menjabat sebagai Direktur Sales dan Marketing PT Dunia Virtual Online Tbk, Yoke Tangkar bertanggung jawab penuh sebagai  Departemen Sales di DTP dan senantiasa berusaha untuk menghadirkan kepuasan pelanggan selama menjabat sebagai Head of Sales. Yoke Tangkar selalu berpegang teguh pada motto bahwa sejatinya Salesperson yang hebat adalah yang berhasil membangun hubungan yang dapat memberikan nilai dan membantu mengakomodir kebutuhan pelanggan mereka.

Dewan Direksi


PT Dunia Virtual Online Tbk telah memiliki Dewan Direksi yang terdiri dari 3 (tiga) anggota di mana penunjukkan dan pemberhentian masing-masing anggota dilakukan melalui RUPS dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali apabila masa jabatannya telah berakhir.

Dewan Direksi

Tugas, Tanggung Jawab Dan Wewenang Direksi

1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan dan Anggaran Dasar ini. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan iktikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.

2. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dapat membentuk komite.

3. Dalam hal dibentuk komite, Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.

4. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian anggora Direksi dalam menjalankan tugasnya.

5. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas apabila membuktikan:

  • A.Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  • B.Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggungjawab dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  • C.Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian;
  • D.Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berkelanjutannya kerugian tersebut.

6. Direksi berwenang menjalankan pengurusan, sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

7. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Komisaris diperlukan untuk tindakan-tindakan berikut ini:

  • A.Menerima pendanaan dari pihak lain atau memberikan komitmen berkenaan dengan pendanaan tersebut kepada pihak lain;
  • B.Memberi pinjaman uang kepada siapapun, kecuali atau tidak termasuk pinjaman yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha perdagangan;
  • C.Mengikat Perseroan sebagai penjamin (Borg/avalist);
  • D.Menggadaikan atau mempertanggungkan harta kekayaan Perseroan, dengan memperhatikan Undang-Undang yang berlaku;
  • E.Menjual atau melepaskan dan/atau membeli atau memperoleh barang tidak bergerak milik Perseroan termasuk hak-hak atas tanah;
  • F.Menetapkan anggaran tahunan, rencana-rencana usaha, penyusunan strategi bisnis Perseroan; Dengan ketentuan tindakan tersebut yang nilainnya sama atau lebih besar dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

8. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang yang merupakan lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS dengan mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

9. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas tidak tercapai, maka RUPS kedua harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yanghadir dalam RUPS.

10. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatas, maka atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran, jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

  • A.Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan dengan mengindahkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  • B.Jika Direktur berhalangan, maka yang bersangkutan berhak memberikan kuasa kepada Direktur lainnya atau orang yang ditunjuk olehnya.
  • A.Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
  • B.Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

11. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.

12. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada seorang atau lebih kuasa untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

13. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris, satu dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 6 pasal ini.