Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 35/2014, Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi diLuar Rapat Perseroan No. 243/DVO/SK-DIR/XI/2023 tanggal 21 November 2023, telah mengangkat:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perusahaan yang meliputi:
4. Sebagai penghubung (liaison officer) antara Perseroan dengan OJK atau pemangku kepentingan lainnya.
5. Membangun corporate image Perseroan untuk mendukung pencapaian kinerja Perseroan sesuai visi, misi dan strategi Perseroan.
Hubungi Kami : corsec@area31.id