Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan


Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 35/2014, Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi diLuar Rapat Perseroan No. 243/DVO/SK-DIR/XI/2023 tanggal 21 November 2023, telah mengangkat:

Sekretaris Perusahaan

Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan:

1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perusahaan yang meliputi:

  • A. Keterbukaan informasi, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan.
  • B. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu.
  • C. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • D. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
  • E. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

4. Sebagai penghubung (liaison officer) antara Perseroan dengan OJK atau pemangku kepentingan lainnya.

5. Membangun corporate image Perseroan untuk mendukung pencapaian kinerja Perseroan sesuai visi, misi dan strategi Perseroan.

Hubungi Kami : corsec@area31.id